ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP TANGGUNG JAWAB ATAS PENOLAKAN PENGOBATAN PASIEN BERDASARKAN PASAL 192 UU NO. 17 TAHUN 2023

Authors

  • Gunawan Widjaja Senior Lecturer Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Author
  • Hotmaria Hertawaty Sijabat Doctoral Postgraduate Program Faculty of Law Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Author

Keywords:

Legal Protection, Hospitals, Refusal of Treatment, Article 192, Law No. 17 of 2023, Legal Responsibility.

Abstract

This study aims to analyse, from a legal perspective, the legal protection afforded to hospitals regarding their responsibility to refuse treatment to patients based on Article 192 of Law No. 17 of 2023 on Health Services. Refusal of treatment by hospitals is often a source of complex legal conflicts, necessitating a clear legal framework to protect hospitals while guaranteeing patients' rights. The research method used is normative legal with a qualitative approach through a review of documents and related legal literature. The results of the analysis show that Article 192 provides a strong legal basis for hospitals to refuse treatment legally and procedurally, with measurable and limited responsibilities in accordance with the provisions of the law. The legal protection regulated by this provision is able to maintain the professionalism of hospitals while ensuring that patients' rights are not neglected. This research has important implications for the development of health law policies that are fair and oriented towards the protection of all parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrohman, R. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Liability Menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika.

Adi, P. (2016). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Pasien dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Nasional.

Anggraini, C. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit dalam Kasus Penolakan Pelayanan Medis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Ari Yunanto. (2016). Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal.

Arief, B. (2020). Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan.

Arthani. (2013). Kesalahan atau Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Melaksanakan Profesi Medis. [Journal Name], [Volume]([Issue]), [Start page]-[End page].

Dewi, N. (2019). Aspek Yuridis Penolakan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit. Jurnal Kajian Hukum.

Dwi, R. (2021). Aspek Hukum atas Perlindungan Rumah Sakit dari Gugatan Penolakan Pengobatan. Jurnal Hukum Dan Bisnis.

Eliyah, E., & Aslan, A. (2025). STAKE’S EVALUATION MODEL: METODE PENELITIAN. Prosiding Seminar Nasional Indonesia, 3(2), Article 2.

Fitria, D. (2021). Aspek Yuridis dalam Penolakan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit Swasta. Jurnal Hukum Swasta Indonesia.

Green, B. N., Johnson, C. D., & Adams, A. (2006). Writing Narrative Literature Reviews for Peer-Reviewed Journals. Chiropractic & Manual Therapies, 52–57.

Gunawan, T. (2017). Perlindungan Hak Pasien dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Nasional.

Hadi, M. (2017). Implikasi Hukum Penolakan Pelayanan Medis di Rumah Sakit Negeri. Jurnal Hukum Pemerintahan.

Hidayat, M. (2018). Implikasi Hukum atas Penolakan Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Kesehatan.

Kholili, U. (2011). Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Keskom. https://doi.org/10.25311/keskom.Vol1.Iss2.12

Lestari, M. (2018). Studi Yuridis Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Penolakan Pengobatan Pasien. Jurnal Hukum Dan Etika.

Lubis, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Ditolak Pengobatannya. Jurnal Hukum Kesehatan.

Ningsih, L. (2023). Aspek Hukum atas Penolakan Pengobatan oleh Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Etika Medis.

Pranata, D. (2014). Hukum dan Etika Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Prasetyo, E. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Kasus Penolakan Pelayanan. Jurnal Hukum Dan Kebijakan.

Putri, S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Penolakan Pengobatan. Jurnal Hukum Medis.

Rahman, F. (2021). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Pengabaian Pengobatan. Jurnal Hukum Dan Masyarakat.

Rahmawati, S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Kasus Penolakan Pengobatan. Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Sandiata, S. (2013). Perlindungan Hukum Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat di Rumah Sakit Pemerintah. [Journal Name].

Saraswati, et al. (2024). Hukum Kesehatan Ditinjau dari Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Bidang Kesehatan. [Journal Name].

Setiawan, R. (2022). Evaluasi Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit terhadap Tanggung Jawab Medis. Jurnal Hukum Indonesia.

Sinaga, B. (2015). Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Penolakan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Dan Kesehatan.

Susanto, H. (2015). Aspek Hukum dan Etika dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia.

Utami, L. (2019). Perlindungan Hak Pasien dalam Kasus Penolakan Pengobatan Rumah Sakit. Jurnal Hukum Dan Pelayanan Kesehatan.

Wibowo, J. (2016). Studi Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia.

Yulianto, R. (2022). Studi Kasus Penolakan Pengobatan di Rumah Sakit dan Tanggung Jawab Hukum. Jurnal Kajian Hukum Indonesia.

Yunanto, A. (2016). Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal.

Zahra, N. (2020). Penolakan Pengobatan oleh Rumah Sakit dan Perlindungan Hukum Pasien. Jurnal Hukum Dan Etika.

Downloads

Published

2025-09-09

Issue

Section

Articles